Syarat dan Cara Buat/Perpanjang SKCK di Polresta Bandar Lampung - Lampung Geh : Lampung Gets Everything Helau

Go Explore

Post Top Ad

test banner

Post Top Ad

test banner

Selasa, 27 Oktober 2020

Syarat dan Cara Buat/Perpanjang SKCK di Polresta Bandar Lampung

Ruang Pelayanan SKCK Polresta Bandar Lampung | Foto: Dok. Lampung Geh


Hai sekelik Lampung Geh, kali ini penulis akan menjelaskan bagaimana cara membuat atau perpanjang SKCK yang ada di Polresta Bandar Lampung nih, yuk simak penjelasannya.

Secara sederhana, SKCK yang memiliki kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diberikan oleh Polri mengenai keterangan catatan kejahatan warga yang mengajukan surat SKCK tersebut. Surat ini hanya dapat diberikan kepada warga yang belum pernah memiliki catatan kejahatan.

SKCK biasanya dibutuhkan ketika kalian ingin melamar pekerjaan swasta nih sekelik. Walaupun memang ada beberapa perusahaan yang tidak mewajibkan memiliki SKCK sebagai syarat wajib untuk mendaftar di perusahaan tersebut. 

Selain di perusahaan Swasta, SKCK juga dibutuhkan ketika kalian ingin mendaftar di instansi pemerintah nih seperti DPRD, kepala desa, syarat ikut CPNS, bahkan buat kalian yang ingin menikah dengan anggota Polri dan TNI kalian wajib banget punya SKCK ini loh.

Membuat SKCK Baru

Berikut ini langkah – langkah yang harus disiapkan untuk memiliki SKCK di Polresta Bandar Lampung di antaranya :

1. Fotocopy KTP Sebanyak 1 Lembar (Domisili Bandar Lampung)

2. Fotocopy KK ( Kartu Keluarga) sebanyak 1 lembar

3. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar ( latar warna merah)

4. Fotocopy Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar

5. Membuat rumus sidik jari di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung ( Copy 1 Lembar)

6. Membuat rekomendasi catatan kriminal di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung (ASLI – Bila diperlukan)

7. Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan

8. Pemohon datanf sendiri dan tidak diwakili

9. Membayar PNBP Rp. 30.000.


Perpanjang SKCK 

Lalu bagi kalian yang sudah memiliki SKCK lebih dari 6 (enam) bulan dan memerlukannya, kalian wajib memperpanjang SKCK tersebut sekelik, karena masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan.

Untuk memperpanjang SKCK kalian harus memenuhi beberapa persyaratan nih, di antaranya :

1. Fotocopy KTP Sebanyak 1 Lembar (Domisili Bandar Lampung)

2. Fotocopy KK ( Kartu Keluarga) sebanyak 1 lembar

3. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar ( latar warna merah)

4. Membawa SKCK lama

5. Membuat rekomendasi catatan kriminal di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung (ASLI – Bila sudah ada tidak perlu)

6. Pemohon dating sendiri dan tidak terwakil. 

7. Membayar PNBP Rp. 30.000.

Nah, itu dia syarat-syarat untuk membuat SKCK di Polresta Bandar Lampung. Sebagai informasi, untuk di Polresta Bandar Lampung hanya melayani masyarakat yang memiliki alamat domisili Bandar Lampung, sedangkan untuk luar Bandar Lampung bisa di polres daerah masing-masing.

===
Artikel: Anggun Kusuma Wardani | Editor: M Adita Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here